Kamis, 20 Maret 2014
Senin, 17 Maret 2014
Minggu, 16 Maret 2014
Karya Ust / Ustdh MI An-Najihah Babussalam
“ADANYA PERATURAN UNTUK DILANGGAR”
DAN
“ADANYA PELANGGARAN UNTUK BISA DIATUR”
( by Ust.Wahyu Nur Rohmandhani , Pengajar MI An-Najihah Babussalam )
الحَقُّ
بِلاَ نِظَامٍ يَغْلِبُهُ البَاطِلُ بِنِظَامٍ
“Kebenaran tanpa Sanksi adalah Omong
Kosong”
Mendengar kata bahwa
“peraturan untuk dilanggar” pastinya kita akan terkejut dan sangat tidak setuju
pabila kata-kata tersebut dijadikan pijakan dasar dalam semua tingkah laku.
Secara manusiawi pada hakekatnya peraturan itu dibuat untuk kelangsungan hidup
manusia itu sendiri, agar mereka terhindar dari berbagai macam problema hidup
yang bertubi-tubi datang dan silih berganti tanpa mengenal usia.
Peraturan identik kita
pahami semasa kita duduk dibangku sekolah, ataupun ketika masih berada dekat
bersama keluarga, orang tua, tetangga maupun saudara. Namun diluar itu semua,
sedikit dari kita yang memahami arti pentingnya peraturan. Mengapa demikian?
Karena guru yang berprofesi sebagai suritauladan kita dahulu memang mengajarkan
kita akan peraturan, dan kita sebagai murid yang seharusnya diajar dan diatur
dengan peraturan tersebut cukup dikatakan kreatif (mbalelo), sehingga tak pelak bila kita hanya paham arti peraturan
dimasa sekolah saja.
Dan dibalik itu semua,
ada juga diantara kita dahulu ketika menjadi murid yang benar-benar memahami
arti peraturan. Terbukti dengan gambaran bahwa “pelanggaran tersebut ditujukan
tidak lain hanyalah supaya kita bisa dan mudah diatur” dan mungkin inilah yang
menjadi pijakan dasar yang benar. Mengapa demikian? Karena kita yang diatur
seharusnya merasa bosan, capek, jenuh, dan lain sebagainya ketika peraturan itu
dilanggar kita secara terus-menerus diatur, diatur dan diatur. Oleh
karenanyalah peraturan diperuntukkan agar kita selalu berupaya untuk tidak
melanggar segala ketentuan-ketentuan (peraturan)
yang sudah ada (dibuat). Bila tidak
ingin dikatakan sebagai orang yang “susah diatur” maka soyogyanya berupaya agar
mudah diatur, bukan malah terus-terusan melanggar.
Jika dipandang dari
sudut positif dan negatifnya, maka jelas peraturan yang selalu diatur (dikerjakan dengan teratur) akan
berdampak positif. Contoh: bila perintah shalat 5 waktu dijalankan dengan
khusyu’ dan teratur hasilnya adalah hati menjadi damai (tenang), hidup sederhana, dan tidak kalah pentingnya otak selalu
dibayangi sisi-sisi tingkah laku dan kata-kata yang baik dan manis…..Subhaanallahi.
Namun sebaliknya bila peraturan selalu dilanggar akan berdampak negative.
Contoh: bila perintah untuk bersedekah atas sebagian rizqi yang kita miliki
dilanggar, hanya karena takut kehilangan harta maka hasilnya adalah hati selalu
gelisah (tidak tenang), hidup menjadi
susah bahkan sengsara, dan otakpun selalu diiming-imingi kelicikan, kebohongan
dan tipuan yang berujung pada ke-gilaan dan kematian yang sia-sia sebelum ajal
maut menjemput…Na’udzubillahi min dzalika.
Maka apapun bentuknya;
perintah atau larangan yang dibuat sebagai pengatur diri kita (peraturan) seyogyanya agar selalu
berupaya untuk bisa diatur. Yang kelak kita akan menuai hasil yang selalu
positif (baik) dimana dan kapanpun.
Kamis, 06 Maret 2014
Selasa, 04 Maret 2014
Langganan:
Postingan (Atom)